Cara Ambil Tilang SIM Dan STNK Pelanggaran Lalu Lintas – Sahabat blog
Media Cetak Masa Kini pada pertemuan kali ini akan membahas tentang
tilang bagi
pengendara motor dan
pengendara mobil yang sudah melakukan
Pelanggaran Lalu Lintas berdasarkan pengalaman saya yang pernah terkena
tilang Polisi karena sudah melakukan pelanggaran rambu-rambu lalulintas dan akan di kenakan sangsi tilang tidak usah bingung ataupun kawatir kalau menurut saya jangan menggunakan jalan damai akan lebih baik ikuti aturan atau prosedur untuk mengembalikan berkas yang sudah di sita oleh polisi caranya juga tidak rumit bisa di lakukan sendiri tidak usah menggunakan jasa calo dll.
Prosedur pertama apabila terkena tilang harus mengikuti sidang tilang yang sudah di tentukan tanggal dan tempatnya tetapi apabila tidak sempat mengikuti atau menghadiri sidang di tanggal yang sudah ditentukan, masih ada batasan waktu tertentu untuk mendapatkan kembali SIM atau STNK.
Namun biasanya rata-rata kalau terkena tilang apabila akan mengambil SIM atau STNK harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) biasanya memakan waktu lama karena harus datang ke tempat sidang yang sudah di tentukan dan di sanapun harus mengikuti antrian karena di pastikan para pengendara motor dan mobil banyak yang melakukan pelanggaran jadi urutan antrian bisa 200 lebih biasanya hal ini akan memakan waktu atau menghabiskan waktu lama saat akan menunggu sidang namun apabila anda banyak waktu ikuti saja aturan yang sudah ada,biasanya sidang tilang di lakukan pada hari jumat waktunya pun sangat mepet walau di mulai dari mulai pagi hingga sore.
Cara Ambil Tilang SIM Dan STNK Pelanggaran Lalu Lintas
Namun apabila anda tidak ada waktu untuk sidang karena banyak kesibukan yang tidak bisa di tinggalkan yang mengakibatkan tidak bisa mengikuti sidang tilang yang sudah di tentukan anda tidak perlu kawatir SIM dan STNK masih bisa di ambil walau tidak perlu mengikuti sidang.
Datang saja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) karena berkas yang tak di hadiri di sidang berkas akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) jadi datang ke Kejari biasanya buka jam 8 kalau pengalaman saya bulan puasa 2016 Kejari buka jam 9 sampai jam 14.30 jangan lupa bawa berkas tilang dan menunggu antrian setelah di panggil nanti di sana tinggal membayar denda tilang yang sudah di tentukan sesuai pelanggaran lalulintas yang kita lakukan SIM Motor dan STNK kembali ke dopet kita.
Demikian ulasan
Cara Ambil Tilang SIM Dan STNK Pelanggaran Lalu Lintas tetap semangat dan mematuhi rambu-rambu lalulintas agar anda tidak terkena tilang polisi patuhi aturan yang sudah ada dan jangan biasakan damai saat anda terkena tilang,mulai dari diri kita sendiri untuk belajar jujur agar memberikan contoh para pengendara motor dan mobil taat peraturan untuk negeri ini Indonesia,bravo
blog Indonesia.
Demikianlah Artikel Cara Ambil Tilang SIM Dan STNK Pelanggaran Lalu Lintas
Sekian Artikel Cara Ambil Tilang SIM Dan STNK Pelanggaran Lalu Lintas, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.
Anda sedang membaca artikel
Cara Ambil Tilang SIM Dan STNK Pelanggaran Lalu Lintas dan artikel ini url permalinknya adalah
http://adaapadenganbloq.blogspot.com/2016/06/cara-ambil-tilang-sim-dan-stnk.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang Cara Ambil Tilang SIM Dan STNK Pelanggaran Lalu Lintas. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link http://adaapadenganbloq.blogspot.com/2016/06/cara-ambil-tilang-sim-dan-stnk.html. Terimakasih atas perhatiannya.