CeritaNews.com - M Arsyad, pria pembuat tusuk sate pada akhir 2014 dulu pernah membuat geger. Dia mengedit foto Jokowi dan mengunggah gambar tidak pantas itu di Facebook.
Berkat ulahnya, Arsyad diciduk Bareskrim Polri dan dijerat pasal pornografi. Tapi kasus tak berlanjut, karena Jokowi memaafkan Arsyad bahkan memberinya sumbangan uang.
Namun kini, Arsyad kembali membuat ulah. Dia ditahan atas kasus penculikan anak perempuan usia 10 tahun. Tidak hanya itu saja, pria berusia 26 tahun dan tinggal di Depok ini diduga berupaya menyetubuhi anak itu.
"Korban dibujuk rayu tersangka, dengan pura-pura menanyakan alamat rumah orang," jelas Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Teguh Nugroho, Selasa (12/7/2016).
Berikut kronologi kasus penculikan yang dilakukan Arsyad alias Imen:
- Minggu 10 Juli 2016
* Sekitar pukul 21.30 WIB
Korban sedang jajan ke warung (TKP) kemudian bertemu dengan terlapor. Korban dibujuk dan dirayu diminta untuk menunjukkan minimarket. Korban akhirnya mau dengan menumpang motor pelaku.
* Pukul 23.00 WIB
Korban dibawa sampai di Puncak dan diajak menginap di salah satu vila di Cisarua.
- Senin 11 Juli
* Pukul 04.00 WIB
Ayah korban melapor ke Polres Depok, anaknya yang berusia 10 tahun diculik dan dibawa seorang pria. Tim Buser PPA Polres Depok langsung bergerak.
* Di Puncak, korban yang disetubuhi pelaku menangis sehingga memancing perhatian warga. Korban kemudian diselamatkan warga dan pelaku diamankan.
* Orangtua korban melapor ke Polres Depok atas kasus penculikan
* Polisi kemudian menangkap Arsyad
Menurut Kapolres Depok AKBP Harry Kurniawan yang dikonfirmasi detikcom, Selasa (12/7/2016) Arsyad ditangkap pada Senin (11/7) malam.
"Jadi kami terima laporan ada anak usia 10 tahun diculik, diiming-imingi oleh pelaku, kemudian dibawa ke Cilodong, lalu dibawa ke Puncak," jelas Harry.
Di Puncak, Arsyad kemudian hendak melakukan pencabulan. Tapi korban menangis dan memancing perhatian warga.
"Di Puncak mau dicabuli dibawa ke hotel. Kemudian korban teriak-teriak nangis, warga curiga sehingga diamankan," tegas dia. Arsyad sekarang ditahan di Polres Depok.
"Pelaku dikenakan pidana UU Anak dan penculikan anak pasal 332 KUHP. Dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka dan segera dilimpahkan ke jaksa," tegas Kompol Teguh.sumber: detik.com
Demikianlah Artikel Ini Penampakan Bocah Tengik Yang Dibela Mati-Matian Fadli Zon Usai Ditangkap Polisi!
Sekian Artikel Ini Penampakan Bocah Tengik Yang Dibela Mati-Matian Fadli Zon Usai Ditangkap Polisi!, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.
Anda sedang membaca artikel
Ini Penampakan Bocah Tengik Yang Dibela Mati-Matian Fadli Zon Usai Ditangkap Polisi! dan artikel ini url permalinknya adalah
http://adaapadenganbloq.blogspot.com/2016/07/ini-penampakan-bocah-tengik-yang-dibela.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.