Social Trending - Seseorang ibu rumah-tangga (IRT) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dikenai denda oleh bidan puskesmas lantaran melahirkan dirumah dengan pertolongan dukun.
Momen yang dihadapi oleh Susanti (17), warga Desa Padangloang, Kecamatan Cina, ini berawal waktu ia akan melahirkan bayi perempuannya pada Sabtu lantas di tempat tinggalnya dengan pertolongan seseorang dukun.
Awalannya, Susanti teratur lakukan kontrol di puskesmas setempat serta diwajibkan melahirkan disana juga. Tetapi lantaran tidak miliki biaya, terlebih suaminya, Suardi (40) adalah penyandang tunanetra yang tidak miliki pekerjaan tetaplah, Susanti juga sangat terpaksa melahirkan di tempat tinggalnya dengan pertolongan dukun.
Berselang tiga hari lalu, bidan setempat lalu datang serta segera memarahi Susanti karena tak melahirkan di puskesmas. Tidak cuma itu, Susanti diharuskan membayar denda Rp 700.000.
" Tuturnya ini ketentuan lantaran saya melahirkan dirumah bukanlah di puskesmas, walau sebenarnya saya tak miliki duit jadi sangat terpaksa saya mesti mengutang sama tetangga, " kata Suardi sembari memerlihatkan kwitansi pembayarannya.
Disamping itu, bidan puskesmas, Asniati yang didapati beberapa mass media mengakui kalau duit itu adalah duit layanan baginya untuk diberikan pada petugas di puskesmas. Hal itu, kata dia, berdasar pada ketentuan yang diputuskan oleh puskesmas.
" Itu duit layanan, serta itu telah ditata dalam ketentuan puskesmas. Ketentuan ini telah jalan mulai sejak Februari th. 2016 lantas, " kata Asniati pada wartawan, Rabu siang tadi.
Lebih jauh, Asniati menerangkan kalau ketentuan yang di keluarkan pihak puskesmas itu mewajibkan pada warga yang melakukan sistem persalinan dirumah, membayar duit layanan pada petugas puskesmas.
" Ini lampiran ketentuannya pak, silahkan diliat, " tutur Asniati.
Berdasar pada lampiran denda yang dipertunjukkan Asniati tercantum tarif pembayaran layanan yang nilainya bila dijumlahkan beragam, dari mulai Rp 700. 000 sampai Rp 2, 5 juta.
Ironisnya lampiran yang dipertunjukkan itu tak dibarengi kop puskesmas serta sinyal tangan kepala puskesmas setempat.
sumber : wajibbaca.com
Demikianlah Artikel MIRIS! Melahirkan di Tempat tinggal dengan Pertolongan Dukun, Susanti Warga Sulsel Didenda 700 ribu oleh Pihak Puskesmas
Sekian Artikel MIRIS! Melahirkan di Tempat tinggal dengan Pertolongan Dukun, Susanti Warga Sulsel Didenda 700 ribu oleh Pihak Puskesmas, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.
Anda sedang membaca artikel
MIRIS! Melahirkan di Tempat tinggal dengan Pertolongan Dukun, Susanti Warga Sulsel Didenda 700 ribu oleh Pihak Puskesmas dan artikel ini url permalinknya adalah
http://adaapadenganbloq.blogspot.com/2016/07/miris-melahirkan-di-tempat-tinggal.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.