Social Trending - Baju yaitu keperluan primer untuk kita dan adalah satu di antara jati diri diri. Pakaian yg baik menurut islam yaitu pakaian yg bisa menutupi aurat kita, Ada aurat yg butuh ditutupi sebagai jalan membuat perlindungan kehormatan. Bagi wanita, pakaian yg digunakan mesti menutupi semuanya badan kecuali muka dan telapak tangan.
Tidak sama dgn seseorang wanita, pria juga memiliki ketetapan kenakan pakaian sendiri. Satu diantaranya tdk dapat menggunakan baju melebihi dari mata kaki atau dimaksud dengan isbal. Type kenakan pakaian seperti ini kerapkali bikin pria muslim terlihat aneh.
Beberapa menyampaikan bila hal sejenis ini tidak ikuti pergantian fashion, begitu kuno, dan terlihat asing. Tetapi butuh di kenali, apabila tak mematuhi ketentuan ini bisa peroleh sanksi dari Allah SWT yang demikian pedih. Seperti apa sanksi pria yang kenakan pakaian melebihi mata kaki? Tersebut penjelasannya.
Memakai baju Isbal atau menjulurkan kain di bawah mata kaki terlarang dalam Islam. Bahkan Nabi Muhammad SAW melarang keras umatnya lakukan hal semacam tersebut. Hukuman yang dijanjikan Allah SWT pada kelompok ini yakni neraka. Nabi SAW menjelaskan dalam hadistnya yang berarti :
Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya yaitu neraka” (HR. Bukhari 5787)
Nanti orang yg lakukan Isbal pada hari kiamat juga akan tidak diajak bicara oleh Allah, tak sekalipun diliat dan akan tidak disucikan. Siksaan pedih juga menunggu mereka yang menjulurkan pakaiannya. Dalam hadist kisah Muslim Rasulullah SAW bersabda yang berarti :
Ada tiga type manusia yang akan tidak diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tak diliat, dan akan tidak disucikan oleh Allah. Buat mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah lelaki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim, 106)
Menurut dalil di atas banyak ulama sepakat bila hukum isbal atau memanjangkan baju melebihi mata kaki yaitu haram. Namun ada pendapat ulama lain yg menyebutkan makruh, apabila mengerjakannya dengan tak ada unsur sombong. Ada seorang lelaki yg kainnya terseret di tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya dalam bumi. Dia meronta-ronta lantaran tersiksa di dalam bumi hingga hari Kiamat terjadi”. (HR. Bukhari, 3485)
Pada hari Kiamat nantinya Allah akan tidak lihat orang yang menyeret kainnya lantaran sombong” (HR. Bukhari 5788)
Berkaitan perihal dengan pakaian yg dibawah mata kaki, jadi perbuatan itu melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Saat di katakan dalam hadist, Ada 5 hadist terkait yg disebutkan dalam hadist Bukhari. Di terangkan dalam shahih Bukhori
Ketika itu pakaian di bawah mata kaki adalah simbol kebanggaan. Sebagian ulama menyampaikan kalau bisa berpakaian di bawah mata kaki seandainya tak sombong.
Namun Dr Zakir Naik menyampaikan, yang butuh di perhatikan pada sabda Nabi Muhammad SAW Bila Allah akan tidak melihatmu pada hari kiamat bila lantaran sombong. Namun Allah tetaplah menghukummu kalau kainnya dibawah mata kaki, baik lantaran sombong maupun tak.
Mesti diakui bila isbal adalah kesombongan bahkan juga sampai hari ini. Apabila hal itu yaitu perintah Allah dan RasulNya jadi tidak ada argumen untuk Muslim untuk menyanggahnya.
“Beralasan sampai engkau meninggalkan perintah Rasulullah itu juga bentuk kesombongan.
Anda memang bakal tampak seperti pelawak, Namun apabila Allah SWT dan Rasulnya ridho jadi hal sejenis itu tidaklah permasalahan. Jadi waktu anda tetaplah mengerjakannya jadi tersebut kesombongan. Ungkap Dr. Zakir Naik.
sumber : liputan7.com
Demikianlah Artikel Wajib Hukumnya Bagi Pria Berpakaian Tidak Melebihi Mata Kaki, Berikut Penjelasan Selengkapnya..Tolong Share..
Sekian Artikel Wajib Hukumnya Bagi Pria Berpakaian Tidak Melebihi Mata Kaki, Berikut Penjelasan Selengkapnya..Tolong Share.., mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini.
Anda sedang membaca artikel
Wajib Hukumnya Bagi Pria Berpakaian Tidak Melebihi Mata Kaki, Berikut Penjelasan Selengkapnya..Tolong Share.. dan artikel ini url permalinknya adalah
http://adaapadenganbloq.blogspot.com/2016/07/wajib-hukumnya-bagi-pria-berpakaian.html Semoga artikel
ini bisa bermanfaat.